Bagaimana pendapat Imam Syafi'i tentang baca Al Quran untuk orang yang telah meninggal? Dalam Tafsir Ibnu Kasir surah An Najm ayat 39, artinya :
"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Ibnu kasir mengatakan :
"Dari pada ayat ini, telah keluar hukum dari Imam Syafi'i, sesungguhnya pahala bacaan-bacaan Quran ini tidak sampai kepada si mati, sebab itu bukan amalan orang mati dan bukan usaha orang mati, perkara inipun tak pernah disunnahkan oleh Nabi, dan amalan ini tak ada seorangpun shahabat nabi yg mengerjakan".
Selanjutnya Ibnu Kasir menambahkan perkataan Imam Syafi'i, "Kalaulah menghadiahkan pahala ini kepada simati sampai dan itu baik, niscaya hal ini sudah dikerjakan pertama sekali oleh Nabi Sallallahu 'alaihi wassalam dan oleh Para Sahabat."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar